Jumat, 23 Januari 2009

ISLAM dan LEADERSHIP

Ust Nabiel Fuad Al-Musawa


“Tidak ada seorang hamba yg dipercaya memimpin rakyatnya oleh ALLAH SWT, lalu ia mati dlm keadaan menipu rakyatnya, melainkan ALLAH haramkan Jannah baginya.”
 

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini dikeluarkan oleh :

1. Bukhari, juz-XIII/112-113. 
2. Muslim, juz III/1460, hadits no.21-22.


TAFSIR HADITS

 
Dalam ilmu psikologi sosial, teori kepemimpinan sering digunakan dalam menganalisis kelompok kecil (small groups). Dalam sosiologi umum, kepemimpinan dianalisis sebagai pengaruh kekuasaan dalam kolektifitas sosial. Max Weber[i] (1946) menulis teorinya yang sangat terkenal tentang 3 tipe kepemimpinan yang dihubungkan dengan perbedaan bentuk wewenang dan legitimasi. Pemimpin karismatik menurutnya memimpin berdasarkan kekuatan pesona dari dalam dirinya, sementara pemimpin tradisional memimpin berdasarkan adat atau status kebangsawanan yang sudah diakui oleh masyarakatnya.
Sementara pemimpin legal adalah mereka yang memimpin berdasarkan keahlian dan sesuai dengan aturan formal dalam masyarakat modern.
 
Dalam hadits di atas, Islam memperingatkan kepada para pemimpin, siapapun dia dan dari kelompok manapun dia dan berapapun orang yg dipimpinnya agar hendaklah menjauhkan diri sejauh2nya dr MENIPU RAKYAT ataupun menipu bawahannya. Di dalam hadits yang lain juga ditegaskan oleh nabi SAW bahwa setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya pada Hari Kiamat kelak[ii]. Bahkan di dalam salah satu riwayat nabi SAW melaknat pemimpin yang dipercaya untuk mengurus urusan ummat lalu ia malah menyengsarakan mereka, sebagaimana dalam sabdanya SAW :
“Ya ALLAH, siapa saja yg diberikan kekuasaan untuk mengurusi ummatku lalu ia menyengsarakan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa saja yang diberi kekuasaan lalu ia mempermudah mereka, maka mudahkanlah ia[iii].” Dan Islam menyatakan bahwa pemimpin yang tidak memperhatikan kebutuhan, kedukaan dan kemiskinan ummat maka ALLAH SWT tidak akan memperhatikan kebutuhan, kedukaan dan kemiskinannya pada Hari Kiamat kelak[iv].
Islam menempatkan pemimpin yang adil dan amanah dalam derajat manusia yang tertinggi, yang memperoleh berbagai penghargaan dan kehormatan. Diantaranya ia termasuk kelompok pertama yang dinaungi oleh ALLAH SWT diantara 7 kelompok utama yang dinaungi-NYA pada Hari Kiamat kelak[v], iapun akan berada di atas mimbar dari cahaya nanti di Hari Kiamat[vi]. Dan pemimpin yang demikian akan senantiasa dicintai dan didoakan oleh rakyatnya karena kebijaksanaannya memimpin rakyatnya[vii].
Sehingga dalam salah satu haditsnya, nabi SAW sampai menyatakan bahwa pemimpin yg demikian termasuk 3 golongan manusia yang paling utama dan paling berhak masuk Jannah, disamping yang kedua adalah orang yang lembut dan penyayang pada keluarganya dan orang miskin yang menjaga dirinya dari meminta2[viii].

Oleh karena itu di dalam Islam pemimpin yang memiliki sifat2 sebagaimana disebutkan diataslah yang berhak dan wajib untuk ditaati (tafsir QS An-Nisaa’, 4:59) dan bukan pemimpin yang memiliki sifat sebaliknya, jika ia memiliki sifat sebaliknya maka tidak wajib sama sekali untuk didengar dan ditaati[ix] (dalam ayat di atas, sebenarnya juga disebutkan bahwa syarat taat pada pemimpin adalah mu’allaq/tergantung pada apakah ia taat pada ALLAH SWT dan Rasul SAW atau tidak, dimana cirinya adalah ia senantiasa kembali kepada ALLAH SWT dan rasul-NYA SAW jika terjadi perbedaan pendapat ataupun perselisihan). Sehingga pemimpin yang memiliki sifat demikian maka ia sebenarnya telah menjadi pewaris nabi SAW yang wajib ditaati, sebagaimana sabda nabi SAW : “Barangsiapa yang taat kepadaku, maka sama dengan taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka ia sama dengan tidak taat kepada ALLAH, barangsiapa yang taat kepada pemimpin (yg sesuai dg syariat) maka ia sama dg taat kepadaku dan barangsiapa yg tdk taat kepada pemimpin (yg sesuai dg syariat) maka ia sama dg tdk taat kepadaku[x].” 

Dan ketaatan kepada pemimpin yg adil dan menjalankan syariat adalah WAJIB, barangsiapa yg keluar dr ketaatan atas pemimpin yg demikian maka ia akan bertemu ALLAH SWT pd Hari Kiamat nanti tanpa punya alasan apapun untuk membela dirinya[xi].
Tentang siapa pemimpin itu Islam tdk membatasi ia dr ras dan kelompok apapun, asal mengikuti dan menegakkan syariat maka wajib ditaati, sekalipun ia adalah seorang yg berkulit sangat hitam yg kepalanya bagaikan buah2 anggur[xii] (saking hitamnya).
Islam oleh karenanya tdk membeda2kan warna kulit, ras ataupun bahasa dlm masalah kepemimpinan, yg dinilai adalah ketaqwaannya dlm menjalankan aturan dan syariat ALLAH dan kemampuannya memimpin. Dan bagi mereka yg meremehkan pemimpin yg adil dan menghinanya, maka ALLAH SWT pun akan menghina dan meremehkannya[xiii]. 

Seorang pemimpin yg adil tentunya akan memilih pembantu2, wakil2 dan menteri2 yg adil pula. Tidak mungkin seorang yg baik akan mengangkat atau memilih wakil dan menteri yg merupakan para musuh ALLAH SWT, seperti para koruptor, kaum oportunis apalagi para kolaborator asing (QS al-Mumtahanah, 60:1). Karena tidak ada gunanya berpura2 membela Islam atau seolah2 tiba2 menjadi muslim yg sangat taat, karena kaum muslimin yg cerdas akan bisa menilai siapa saja teman2 mereka dahulunya, dan siapa orang2 yg dekat dg kelompok2 mereka (sblm ada maunya), atau bagaimana sikap mereka terhadap para ulama serta hukum syariat. Benarlah pernyataan pemimpin abadi kita nabi Muhammad SAW : “Jk ALLAH SWT menghendaki kebaikan kepada seorang penguasa, maka IA akan memberikan untuknya menteri2 yg jujur, (yaitu) yg jk ia khilaf maka selalu mengingatkan dan jk ia ingat maka selalu dibantu/didorong. Dan jk ALLAH SWT menghendaki keburukan kepada seorang penguasa, maka IA akan memberikan untuknya para menteri yg jahat. Jk penguasa itu lupa, maka tdk diingatkan dan jk ia ingat maka tdk didorong/dibantu[xiv].” 

Waj’alna lil muttaqina imama...
 

-------------------------------------------------------------------------------

[i] From Max Weber : Essay in Sociology (1946), London, Routledge & Kegan Paul,
edited by H.H Gerth & C.W. Mills.

[ii] HR Bukhari II/317 juga XIII/100; dan Muslim no. 1829; dan Abu Daud no. 2928.

[iii] HR Muslim no. 1828.

[iv] HR Abu Daud no. 2948; Tirmidzi no. 1332; al-Hakim IV/93-94; menurut Imam
al-Mundziri sanad-nya shahih krn ada syahid dr hadits Muadz ra yg diriwayatkan oleh
Ahmad V/238-239; demikian pula menurut Albani dlm ash-Shahihah no. 629.

[v] HR Bukari II/119 dan 124; Muslim no. 1031.

[vi] HR Muslim no. 1827; Nasa’i VIII/221; Ahmad II/160.

[vii] HR Muslim no. 1855.

[viii] HR Muslim no. 2865

[ix] HR Bukhari XIII/109; Muslim no. 1839; Abu Daud no. 2626; Tirmidzi no. 1707;
Nasa’i VII/160.

[x] HR Bukhari XIII/99; Muslim no. 1835; Nasa’i VII/154.

[xi] HR Muslim no. 1851.

[xii] HR Bukhari XIII/108.

[xiii] HR Tirmidzi no. 2225 dan ia berkata hasan dan disepakati oleh Imam
al-Mundziri; Ahmad V/42; Thayalisi II/167.

[xiv] HR Abu Daud no. 2932, dg sanad yg baik menurut syarat Muslim; juga Nasa’i
VII/159 dg sanad yg shahih.

Tidak ada komentar: